Â
Liputan6.com, Jakarta Salam,
Saya bermaksud untuk menanyakan perihal. Bagaimana caranya bayar BPJS yang tertunggak sekitar 4 bulan dan bagaimana caranya mau daftar anak yg baru lahir tapi belum tercantum di kartu keluarga. Atas segala perhatianya saya ucapkan banyak terima kasih
Advertisement
Pengirim
tentenrXXX@gmail.com
JAWABAN
Untuk melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan (termasuk dendanya), dapat melalui ATM, internet banking, atau teller Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN. Selain itu, pembayaran iuran bulanan juga bisa dilakukan melalui mesin EDC di Kantor BPJS Kesehatan, minimarket (Indomaret dan Alfamart) atau channel pembayaran lainnya.
Untuk mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan, jika bayi tersebut belum tercantum di Kartu Keluarga, maka bisa menggunakan Surat Keterangan Lahir atau Akte Kelahiran. Adapun pendaftarannya dapat dilakukan melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.