Liputan6.com, Jakarta Tanya
Bagaimana dengan operasi sesar bagi wanita yang mau melahirkan. Apakah biaya operasi ditanggung BPJS? Dan apakah kartu BPJS kesehatan bisa digunakan di luar dari alamat tempat mendaftar?
Baca Juga
Pengirim
Sidney Davis <bobbyiroth@gmail.com>
Advertisement
Jawab
Selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan operasi caesar tersebut dilakukan atas dasar indikasi medis yang jelas dari dokter yang memeriksa, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika dokter menyatakan bahwa bisa dilakukan persalinan normal di faskes tingkat pertama atau jejaringnya (bidan praktek mandiri, bidan desa, Puskesmas PONED, dsb), namun peserta ingin melakukan caesar di RS, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan di luar kota, peserta dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan di lokasi terdekat untuk diarahkan ke faskes tingkat pertama sementara yang memiliki fasilitas layanan kehamilan dan persalinan, misalnya Puskesmas PONED.
Selanjutnya di faskes tingkat pertama sementara tersebut, peserta dapat memperoleh layanan pemeriksaan kehamilan maupun persalinan. Dalam kondisi darurat peserta dapat langsung ke RS atau faskes manapun yang berada paling dekat dengan lokasi peserta, tanpa harus melapor terlebih dulu ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Kondisi darurat bagi ibu hamil meliputi perdarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lainnya yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, dan/atau kematian jika tidak segera ditangani.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar LembagaBPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.