Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan klinik chiropractic 'First' kepada anak mantan Vice President Communication PT PLN Persero Alfian Helmy Hasjim, Allya Siska Nadya (33) muncul. Dinas Kesehatan menemukan klinik itu tidak memiliki izin.
Baca Juga
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Koesmedi mengaku heran dengan orang Indonesia yang percaya dengan klinik seperti ini, terlebih dengan adanya dokter asing di klinik itu. Padahal, di Amerika klinik ini masuk dalam kategori pengobatan tradisional.
"Dia Amerika dia masuk ke dalam pengobatan tradisional. Susah, orang Indonesia senangnya dibohongin sih. Itu kamu pikir yang datang ke situ orang yang ngak punya duit, orang kaya-kaya karena sekali berobat bisa Rp 17 juta," ungkap Koesmedi di Balai Kota, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Advertisement
Koesmedi mengatakan, klinik semacam itu seharunya miliki 2 izin. Kedua izin itu harus dimiliki karena mereka menggunakan tenaga asing dalam melakukan praktik.
"Sebenarnya izinnya, kalau tenaga asingnya di Kementerian Kesehatan, kalau pengobatan tradisionalnya ke kita (Dinas Kesehatan), pengawasan kita juga," lanjut dia.
Masalah baru muncul karena klinik 'First' tidak memiliki izin sama sekali. Karena itu, tidak diketahui pasti klinik ini saat beroperasi di Indonesia masuk dalam kategori pengobatan tradisional, salon, atau sejenis spa.
"Kita sedang koordinasi dengan PTSP dengan beberapa kegiatan karena ada izin itu adanya di pariwisata contohnya spa, panti pijat ada di pariwisata, kemudian salon di pariwisata. Mesti kita luruskan bersama," pungkas Koesmedi.*