Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap dokter Randall Cafferty terkait dugaan malapraktik terapi "chiropractic" yang menewaskan Allya Siska Nadya (27).
"Dokter Randall sudah ditetapkan tersangka dengan jeratan empat undang-undang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Senin, 18 Januari 2016.
Krishna mengatakan pihaknya masih melengkapi proses penyidikan, serta mengejar keberadaan dr Randall yang diduga belum keluar dari Indonesia. Hal itu berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi namun pihak kepolisian akan memastikan kembali keberadaan dr Randall.
Advertisement
"Kalau dia (dr Randall) masih di Indonesia akan segera kita tangkap," ujar Krishna. Krishna mengungkapkan jika dr Randall telah keluar dari Indonesia maka penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan FBI dan Interpol.
Krishna menyatakan petugas Polda Metro Jaya akan berbagi informasi dengan FBI dan Interpol guna mengejar dr Randall. Terkait kendala tidak ada perjanjian ekstradisi Indonesia dengan negara yang menjadi pelarian dr Randall, Krishna menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan proses persidangan kepada aparat penegak hukum di Amerika Serikat.
Selain mempidanakan dugaan malpraktik, Krishna menegaskan polisi akan menyelidiki indikasi pelanggaran klinik terapi tanpa izin. Termasuk dugaan pidana mempekerjakan tenaga kesehatan asing tanpa izin hingga menewaskan salah satu pasien. Bahkan pihak kepolisian membentuk satuan tugas (Satgas) dari imigrasi, dinas kesehatan dan dinas tenaga kerja untuk kegiatan razia klinik ilegal yang membahayakan.
Sebelumnya, dr Randall menangani Allya saat pengobatan terapi di Klinik Chiropratic First Pondok Indah. Sehari setelah diterapi, Allya meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan pada 7 Agustus 2015.