Liputan6.com, Jakarta Menjamurnya klinik kecantikan meningkatkan jumlah wanita yang ingin tampil cantik secara instan. Perlu diingat, meski ada klinik yang mengklaim ditangani langsung seorang dokter berpengalaman, pasien punya hak menanyakan kompetensi dokter itu agar terhindar dari kondisi tidak mengenakan seperti malapraktik.
Baca Juga
"Apalagi menjurus ke tindakan operasi. Tidak boleh sembarangan melakukannya," kata dr Elida Sari Siburian, SpBP menjelaskan.
Kalau untuk suntikan, baik dokter umum maupun dokter spesialis kulit boleh melakukannya, selama yang dilakukan tidak keluar jalur. "Misal, seorang dokter umum menyuntikkan silikon yang sebenarnya tidak dibutuhkan pasien. Pasien juga harus bertanya mengenai treatment yang akan diberikan," kata dokter spesialis bedah plastik dari Rumah Sakit Fatmawati saat dihubungin Health Liputan6.com pada Rabu (20/1/2016)
Advertisement
Sejatinya, untuk menjadi cantik membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Kebanyakan pasien maunya cepat dan murah, dan tidak mau mengikuti prosedur yang diberikan. "Kenapa kebanyakan ke klinik (abal-abal) hanya karena diiming-imingi waktu yang cepat? Karena kalau ke dokter di rumah sakit, pasien harus diberitahu semua prosedur dan penjelasan yang detail," kata Elida.
Dianggap terlalu banyak prosedur, pasien jadi beralih ke cepat-cepat saja, yang tanpa disadari justru berisiko.
"Pasien harus mencek apakah dokter yang menangani benar-benar terdaftar. Dalam arti, kalau memang dia dokter kecantikan, tergabung dalam asosiasi apa? Harus googling dulu. Jangan menyerahkan begitu saja. Dokter bukan Tuhan yang dapat mengubah rupa orang dengan cepat," kata dia menerangkan.