Liputan6.com, Jakarta Tanya
Untuk pengalihan anggota BPJS KESEHATAN dari perorangan ke perusahaan atau dari perusahaan yang lama ke perusahaan yang baru kami biasanya kirim email ke bpjskesehatan.migrasi@gmail.com, setelah statusnya "selesai" apakah kami harus daftarkan lagi ke kantor BPJS atau kami harus daftar lagi melalui E-dabu....? karena setelah statusnya "selesai" kok karyawan yang kita daftarkan tidak langsung masuk ke daftar karyawan aktif perusahaan kami.....Terima kasih, Mohon jawabannya.
Pengirim
Advertisement
PT. ANDAL AMAN ABAD (Itriplea.baXX@gmail.com)
Jawab
Harus melalui e-DABU. Bagi perusahaan yang memiliki jaringan internet, untuk melakukan koreksi atau perubahan data karyawan wajib menggunakan aplikasi e-DABU (bukan melalui alamat email bpjskesehatan.migrasi@gmail.com).
Pendaftaran melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang belum memiliki jaringan internet.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.