Liputan6.com, Jakarta Bila sudah terlanjur gagal ginjal, bukan berarti hidup berakhir. Sebab ada beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti melakukan Terapi Pengganti Ginjal (TPG) berupa dialisis atau transplantasi. Pilihan transplantasi ginjal ini pun bukan hanya dari orang sehat, melainkan dari orang yang baru meninggal pun bisa.
Begitu disampaikan Ketua Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI), dr. Dharmeizar, SpPD-KGH, CKD saat temu media Aspek Medik Transplantasi Ginjal di bilangan Matraman, Jakarta, ditulis Jumat (5/2/2016).
"Donor hidup terbatas. Kami telah mencoba meningkatkan upaya untuk mengumpulkan pemuka agama supaya bisa disepakati donor jenazah yang sebenarnya tidak melanggar ketentuan agama. Kalau itu sudah ada kita minta ke pemerintah bagaimana aspek legalnya," katanya.Â
Advertisement
Baca Juga
Menurut Dharmeizar, pada 1995, Prof Sidabutar telah mengumpulkan ulama dari berbagai agama karena ada hal tertentu yang berkaitan dengan masalah keagaaman bila pendonor telah meninggal. Sebagian mengatakan kalau sudah meninggal tidak boleh donor.
"Seluruh ulama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha sebenarnya telah membuat kesepakatan majelis yang setuju pendonor jenazah tapi belum ada aspek legal dari pemerintah. Jadi kami akan mengumpulkan mereka kembali karena tidak ada cara paling baik untuk meningkatkan door jenazah. Kami ingin menunjukkan, donor jenazah tidak melanggar ketentuan agama," ujarnya.
Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) mencatat, perkembangan transplantasi ginjal di Indonesia sangatlah lambat. Jumlah transplantasi ginjal yang dilakukan di Indonesia masih dibawah 900-an dari 15 pusat transplantasi yang mampu melaksanakannya. Donor semuanya adalah donor hidup dan sebagian besar dari keluarga kandung (living related donor). Dan hanya sebagian kecil donor bukan keluarga.