Sukses

Tanya BPJS Kesehatan : Mengapa Kartu BPJS Aktif Setelah 14 Hari?

Mengapa anggota butuh waktu 7 sampai 14 hari baru menerima kartu BPJS Kesehatan?

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Dear BPJS kesehtan

Dengan hormat,

Terima kasih atas program BPJS kesehatan ini kita semua rakyat indonesia merasakan fasilitas kesehatan khususnya golongan ke bawah dan juga saya sendiri merasakan manfaatnya.

Tetapi disini saya hanya menyoroti pendaftaran bpjs kesehatan terutama yang offline dikarenakan orang yang mendaftar ingin menjadi anggota butuh waktu 7 sampai 14 hari baru menerima kartu BPJS Kesehatan. Hal ini sangat merugikan Warga Negara Indonesia dikarenakan butuh waktu lama 7 sampai 14 hari , sedangkan butuh penanganan cepat medis dan celakanya lagi jika pasien tersebut ergolong tidak mampu dengan apa mereka membayar sebagai referensi saja UNDANG­UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM SATU NASKAH BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)

dan

BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)

Pasal 34

(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)

sehingga prosedur yang bisa dilakukan sehari ya harus 1 hari jadi tidak usah nunggu 7 sampai 14 hari . Pelayanan semakin lama harus semaki maju bukan maah semakin mundur.


salam,

Pengirim

ngadimin900@gmail.com

Jawab

Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan per Juni 2015, pembayaran iuran peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dapat dilakukan paling cepat 14 hari kalender setelah VA diterbitkan. Meski demikian, peraturan tersebut tidak berlaku bagi:

1.Peserta dan bayi baru lahir yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja di kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.

2.Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU (peserta perorangan) di kelas III,

3.Bayi baru lahir yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai peserta PBPU di kelas III,

4.Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan di kelas III.

Bagi peserta tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka diharapkan segera menghubungi pemerintah daerah atau Dinas Sosial setempat agar dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai peserta PBI. Untuk menghindari masalah pembiayaan pelayanan kesehatan, kami mengimbau agar masyarakat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan selagi masih sehat.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Video Terkini