Liputan6.com, Jakarta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta melakukan sidak jajanan pasar di SDN O3 Tebet Barat, Jakarta pagi. Dari keseluruhan sampel, makanan yang diuji ternyata aman.
Kepala Balai Besar POMÂ DKIÂ Jakarta, Dra. Dewi Prawitasari, Apt.M.Kes mengatakan, kegiatan seperti ini memang rutin dilakukan untuk mengantisipasi pangan berbahaya yang beredar di sekolah. Untuk itu BPOM bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat melakukan uji makanan langsung di tempat.
Advertisement
"Intervensi ke SDN dilakukan dua minggu sekali, sedangkan ke pasar modern dan tradisional rutin hampir setiap hari," katanya saat diwawancarai Health-Liputan6.com, Kamis (18/2/2016).
Menurut Dewi, SD 03 Tebet ini merupakan sekolah yang rentan dimasuki beberapa bahan makanan berbahaya karena dekat sekali dengan pasar. Untuk itu, sidak ini merupakan kali ketiga BPOM menguji sampel semua makanan di kantin dan penjual di sekitar sekolah.
Pantauan kami, makanan yang diuji kebanyakan berupa jajanan yang biasa dibeli anak dengan harga relatif murah seperti keripik, gorengan, baso goreng, kaki naga, kerupuk, tahu, nasi kuning, nasi uduk, dan sebagainya.
Salah seorang petugas mengatakan untuk menguji makanan ini biasanya tidak membutuhkan waktu lama. Pertama-tama makanan dicairkan agar zatnya terurai. Setelah itu, tergantung kecurigaan pihak laboratorium, bahan makanan ini akan diuji. Misalnya, bakso yang terlihat putih apakah mengandung boraks. Kemudian kerupuk apakah mengandung pewarna seperti rhodamin B atau Methanyl Yellow.
"Proses uji sampel hanya berlangsung selama lima menit. Namun tergantung dari banyaknya makanan yang kita uji," ujar Dewi.
Kepala Sekolah SDN 03 Tebet Barat Eddy Waluyo menuturkan, untuk mengawasi jajanan dari luar, anak-anak tidak boleh keluar sekolah dan hanya bisa jajan dari kantin sehat di dalam sekolah.
"Makanan di kantin sehat kami olah sendiri dan tidak mengambil dari pasar. Kami (para guru) juga akan makan disini sehingga bisa menjadi pengawas langsung apabila juru masak misalnya terlalu banyak menggunakan penyedap atau mungkin minyaknya sudah hitam," ujarnya.
Dewi menambahkan bila ada bahan berbahaya ditemukan, maka BPOM akan melaporkannya ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) untuk ditindaklanjuti. "Biasanya penjual akan diberikan sanksi berupa teguran, denda, hingga pidana. Kami bekerja sama dengan Sudin KUKM. Mereka akan melakukan pembinaan dan penyuluhan," pungkasnya.
Â