Liputan6.com, Jakarta Tanya
Saya yunita, Bisakah seorang karyawan mengupgrade kepesertaan BPJS, dari pertanggunan perawatan kelas 2 ke kelas 1 dengan penambahan biaya seperti kelas 1. Penambahan biaya nya dibayarkan sendiri sesuai selisih dari kelas 2 ke kelas 1? dan apakah jika saya sudah resign dari perusahaan dan saya mau meneruskan pribadi apakah bisa saya membayarkan dengan cara mengupgrade kelas menjadi kelas 1?
Baca Juga
Terimakasih
Advertisement
Pengirim
yunita.epXXX@gmail.com
Jawab
Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan perusahaan, tidak bisa upgrade dari kelas 2 ke kelas 1 dengan penambahan biaya seperti kelas 1. Karena penentuan kelas perawatan peserta PPU ditetapkan dari gaji pokok dan tunjangan serta golongan atau pangkat.
Jika sudah resign sebagai karyawan, maka Anda bisa melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. Selanjutnya, status kepesertaan Anda dapat diubah dari peserta PPU menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (peserta perorangan) dan dapat memilih kelas kepesertaan yang diinginkan.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.