Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka pencabulan bocah laki-laki berinisial DS. Kepada polisi, pedangdut yang ditangkap di kawasan Kelapa Gading pada Kamis (18/2/2016) mengakui perbuatannya.
Di mata Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), perbuatan cabul Saipul Jamil adalah bukti nyata bahwa aktivitas seksual menyimpang menjadi ancaman bagi anak-anak Indonesia. Media pun diimbau agar tidak menyajikan sejumlah acara yang mengeksploitasi aktivitas menyimpang. "Seperti tayangan bernuansa banci-bancian, sehingga ketika anak melihatnya menganggap itu normal," kata Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, kepada Health Liputan6.com pada Jumat (19/2/2016)
Baca Juga
Anak juga perlu diberi pendidikan mengenai seksualitas yang sesuai norma kesusilaan dan norma agama. "Tentu orangtua juga harus menjalin komunikasi dengan anak. Orangtua juga harus mengontrol apa saja tontontan anak. Dan tahu kapan anak keluar rumah," kata Asrorun.
Advertisement
Saat ini, kata Asrorun, KPAI secara khusus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus ini, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KPAI sangat menyayangkan terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil kepada anak laki-laki DS. Sebagai tokoh masyarakat, mantan suami Dewi Persik itu seharusnya memberi teladan yang baik.