Liputan6.com, Jakarta Mungkin tidak banyak yang tahu, istilah lesbian, gay, biseksual, dan transseksual (LGBT) tidak dikenal dalam Ilmu Kedokteran Kejiwaan. Namun istilah homoseksualitas (lesbian dan gay), biseksual dan transseksualisme ada dalam UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang perlu dibantu oleh dokter spesialis jiwa.Â
Baca Juga
Seperti disampaikan Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) dr Danardi Sosrosumihardjo, SpKJ(K), dalam ilmu Kedokteran Jiwa istilah homoseksual dan biseksual dikenal dengan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan transseksualisme dikategorikan sebagai orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"ODMK berkewajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan cara perilaku, kebiasaan, gaya hidup yang sehat dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial untuk mengurangi risiko menjadi ODGJ," katanya, melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com, Senin (22/2/2016).
Advertisement
Menurut dia, kondisi ini sebenarnya bisa dicegah dengan melakukan advokasi secara proaktif melalui pendidikan seks sejak dini.
"Dalam upaya preventif dan promotif, PDSKJI melakukan advokasi secara proaktif pada masyarakat melalui pendidikan life-skill, pendidikan seksual usia dini, anak dan remaja, konseling pranikah dan parenting skill," pungkasnya.