Liputan6.com, Jakarta Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Jaminan Kesehatan mungkin akan berdampak bagi masyarakat menengah ke bawah seperti nelayan, petani, dan sebagainya. Lantas, bagaimana bila hal ini dianggap memberatkan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, penyesuaian tarif ini harus dikembalikan lagi kepada peserta yang membayar iuran. Apakah dia mampu atau tidak membayar Rp 30 ribu per orang setiap bulan karena bila dihitung mereka hanya membayar seribu rupiah per hari.Â
Baca Juga
Baca Juga
"Masyarakat menengah ke bawah pasti sadar kemampuan mereka. Ini kan perhitungan para ahli. Berdasarkan pengalaman per segmen, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk 92,4 juta masyarakat miskin yang tergolong dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bila mereka tidak mampu, masukkan dalam kuota atau bisa dimasukkan ke Jamkesda," katanya, saat diwawancarai usai Temu Media di RS Dharmais, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Advertisement
Irfan sendiri mengibaratkan iuran kelas 1 dan 2 sebagai Pertamax yang artinya memang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke atas atau mereka yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang nyaman. Jadi bila tidak mampu, hal ini dapat menjadi pilihan.
"Ini pilihan. Kalau merasa mampu, dia enggak pasti akan milih kelas 1. Karena kelas 1 dan 2 jumlahnya tidak banyak atau masing-masing hanya 20 dan 30 persen. Kemudian bagaimana bila harus bayar sekeluarga berlima, misalnya? Bila memang tidak sanggup, silahkan pilih kelas 3 atau melapor sebagai PBI," ujarnya.