Sukses

Mensos: Penelantar Anak Bisa Dikenai Sanksi Pidana Berat

Pemerintah daerah (pemda) didorong agar memiliki safe house atau shelter bagi anak-anak jalanan dan telantar.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan saat ini ada 4,1 juta anak telantar di Indonesia. Di lain pihak, KPAI menyebut anak yang tereksploitasi sejumlah 18 ribu. Sementara menurut data Kementerian Sosial (Kemensos) ada 35 ribu.

“Saat ini 4,1 juta anak Indonesia telantar. Data KPAI menyebutkan anak terekspoitasi 18 ribu dan Kemensos 35 ribu anak,” ujar Mensos saat mengunjungi Yayasan Pondok Kasih di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (3/4/2016).

Pemerintah daerah (pemda) didorong agar memiliki safe house atau shelter bagi anak-anak jalanan dan telantar. Dengan demikian, saat jajaran Kepolisian dan Dinas Sosial (Dinsos) melakukan penertiban, anak bisa dititipkan di tempat yang aman.

“Ketika jajaran Kepolisian dan Dinsos melakukan penertiban, maka anak-anak itu akan dikirimkan ke safe house milik Kemensos. Namun, hingga kini safe house baru ada di enam kota,” ucapnya.

Jika Kemensos atau sembarang pihak melakukan pengambilan anak di jalanan, mereka bisa dituduh melakukan perbuatan menculik anak. Pada posisi inilah begitu strategisnya peran pemda untuk memiliki safe house atau shelter.

“Dalam jangka pendek pemda didorong memiliki ruang yang bisa segera dijadikan safe house, tapi ke depannya harus dijadikan permanen yang dilengkapi berbagai fasilitas,” ujarnya.

Fasilitas yang dimaksud adalah ruangan atau bangunan safe house yang dilengkapi dengan tim dari kanselor dan para personel pekerja sosial (peksos).

Selain itu, pemda bisa berkomunikasi dengan perguruan tinggi setempat yang memiliki Fakultas Psikologi untuk memberikan layanan bagi para anak jalanan dan telantar tersebut.

“Perlu koordinasi agar ada kanselor dan bisa direkrut para peksos di daerah tersebut serta Kemensos akan membantu melalui dinsos setempat,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com, Senin (4/4/2016).

Pihak yang melakukan pembekingan dan pemerasan terhadap anak jalanan dan telantar terancam dihukum sesuai dengan Pasal 76 i. “Bagi pihak yang melakukan eksploitasi akan ditindak pada Pasal 88 tertib sosial,” ujarnya.

Namun, bagi daerah yang belum memiliki safe house, peran dari potensi masyarakat atau public private partnership juga penting melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Pemda yang belum memiliki safe house, maka salah satu solusi bisa melalui LKS milik masyarakat atau swasta,” katanya. 

Video Terkini