Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan penanganan terhadap masalah sosial sudah diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), termasuk panti lanjut usia (lansia).
“Diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa berbagai layanan sosial termasuk panti lansia diserahkan kepada pemda,” ujar Mensos saat memberikan paket bantuan bagi lansia di Gorontalo, Rabu (4/5/2016).
Kementerian Sosial (Kemensos), kata Mensos, telah menyiapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi panti lansia dan Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (Aslut).
“SPM diberikan bagi 75 Aslut dan juga ada yang berbasis homecare, sehingga menjadi bagian penting agar lansia tetap bersama keluarga,” ujarnya.
Baca Juga
Kehadiran para lansia di panti lansia merupkan pilihan terakhir, sebab tetap sepenuhnya tangung jawab berada di dalam keluarga. Namun, jika tidak mampu maka layak mandapatkan Aslud.
“Bagi lansia telantar per bulan mendapatkan Rp 200 ribu empat bulan sekali cair. Hari ini ada 75 orang masing-masing mendapatkan Rp 800 ribu dan nanti menerima lagi pada Agustus dan Desember,” kata Mensos.
Kemensos melalui Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki program bagi lansia yang meng-cover bagi 125 ribu lansia tidak mampu di atas 70 tahun.
“Saat ini, melalui PKH lansia yang meng-cover mencapai 125 ribu lansia telantar di seluruh Indonesia,” katanya dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com.
Tanggal 29 Mei mendatang diperingati sebagai Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN). Peringatan HLUN dimulai dari 10 Mei hingga Juni 2016.
“Melalui peringatan hari lansia tersebut, diharapkan ada penghormatan bagi pini sepuh atau para lansia dari generasi muda bangsa,” ujarnya.
Seluruh warga bangsa dikagetkan bebagai tindakan terhadap para lansia, dengan melakukan tindakan kekerasan dari elemen anak bangsa lainnya.