Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) perlindungan anak disebutkan, tanggung jawab utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak adalah para orangtua.
“UU perlindungan anak menyebutkan, tanggung jawab utama dalam memberikan perlindungan anak adalah para orangtua,” ujar Mensos pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Keluarga Harapan (PKH) di Aula Lantai 1 Gedung Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah, melalui siaran pers, ditulis Minggu (8/5/2016).
Baca Juga
Memberikan edukasi, kata Mensos, terhadap para orangtua menjadi sangat penting segera dilakukan. Sebab, masyarakat dikagetkan dengan peristiwa seorang ayah kandung yang tega membunuh anaknya berusia 6 tahun.
“Kekerasan terhadap anak, baik terkait dengan kejahatan seksual, psikologi maupun fisik bisa saja dilakukan oleh orangtua maupun orang terdekat dalam sebuah keluarga,” ucapnya.
Pada situasi tersebut, sudah semestinya menjadikan semua elemen bangsa menyiapkan sistem peringatan atau alarm warning system mengingat keadaan sangat membutuhkan penanganan cepat dan serius.
“Mesti disiapkan alarm warning system, mengingat keadaan yang terjadi merupakan warning kepada kita semua. Sedangkan, sistem harus disiapkan pada lini paling bawah, yaitu di tingkat RT dan RW,” tandasnya.
Pada Mei 2015, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah berkirim surat kepada para bupati/walikota agar menyiapkan tim kepedulian sosial yang dibangun di masing-masing RT dan RW.
“Mendagri pada Mei lalu, telah berkirim surat kepada para bupati/walikota agar menyiapkan tim kepedulian sosial yang dibangun di masing-masing RT dan RW di seluruh Indonesia,” terangnya.
Menyikapi kekerasan terhadap anak dan perempuan, semua pihak agar tidak menganggap remeh. Mengingat kejadian bisa saja jauh dari lingkungan, tapi tiba-tiba bisa saja terjadi di dekat tempat tinggal.
“Jangan pernah meremehkan atau underestimate dengan berbagai hal yang bisa mengganggu terhadap perlindungan terhadap anak dan perempuan di sekitar tempat tinggal kita,” harapnya.