Liputan6.com, Jakarta Tanya
Assalamualaikum,
Saya mau tanya pa/bu, bagaimana caranya untuk menonaktifkan Kartu Indonesia Sehat karena saya mau beralih ke BPJS Kesehatan yang berbayar
Advertisement
Waktu saya mau daftar ternyata tidak bisa dikarenakan saya sudah terdaftar di KIS. Bagaimana caranya ia pa/bu untuk menonaktifkan Kartu Indonesia Sehat agar saya bisa mendaftar bpjs kesehatan di perusahaan saya.
Pengirim
PsandXXX@gmail.com
Jawab
Jawab
Bagi peserta KIS APBD, dapat melapor Pemerintah Daerah setempat untuk dilakukan penonaktifan statusnya sebagai peserta KIS. Sementara bagi peserta KIS APBN, dapat melapor ke Dinas Sosial setempat.
Selanjutnya Dinas Sosial tersebut akan mengusulkan kepada Kementerian Sosial agar peserta yang bersangkutan dinonaktifkan statusnya sebagai peserta KIS, sebab hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Sosial.
Jika sudah non-aktif, maka peserta dapat menyerahkan fotocopy KIS-nya kepada HRD perusahaan tempatnya bekerja, untuk kemudian didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan dan dipotong dari penghasilan tetap peserta.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Advertisement