Liputan6.com, Jakarta Sanksi tambahan kebiri kimiawi pada pelaku kejahatan seksual yang tertuang dalam Perppu tentang perlindungan anak menurut perwakilan Kementerian Kesehatan tidak terlalu berat.
"Itu kan bukan kastrasi (berupa pemotongan bagian buah zakar), hanya kebiri kimia. Hakim yang nanti menentukan perlu tidaknya. Karena sebetulnya tidak terlalu berat. Menurut saya yang paling berat itu kan hukuman mati atau seumur hidup," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, dr Untung Suseno Sutarjo, M Kes, di kantor Kemenkes, ditulis Jumat (27/5/2015).
Terkait hukuman tambahan lain bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak seperti pemberian cip dan diumumkan di hadapan publik menurut Untung itu salah satu hukuman yang baik.
Advertisement
"Sebetulnya yang bagus itu diumumkan jadi orang-orang tahu bahwa orang ini memiliki perilaku buruk. Lalu pemberian chip selepas di penjara juga bagus sehingga bisa tahu dia ke mana saja," tutur Untung lagi.
Hukuman kebiri kimia adalah penyuntikan hormon wanita seperti KB ke tubuh pria untuk menurunkan libidonya. Penyuntikan hormon ini bisa dilakukan sekitar tiga bulan sekali. "Tapi ini reversible. Bisa kembali lagi," tambah Untung lagi.