Sukses

[Tanya BPJS Kesehatan] Melahirkan Caesar Ditanggung BPJS?

Dari pemeriksaan dokter spesialis kandungan dan dokter spesialis mata saya disarankan untuk bersalin scara caesar

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Assalamualaikum..

Saya sedang hamil 7 bulan. Dari pemeriksaan dokter spesialis kandungan dan dokter spesialis mata saya disarankan untuk bersalin secara caesar karena saya memiliki tingkat miopi atau minus yg tinggi. R -5 L-7

Nah apa lalu nanti ketika hendak persalinan bisa langsung dirujuk ke rumah sakit atau ada syarat-syarat lain yg harus dipenuhi dan apakah semua biaya ditanggung BPJS Kesehatan?

 
Terima kasih

Wassalammualaikum

Pengirim

wlestarXXX@gmail.com

2 dari 2 halaman

Jawab

Jawab

Pertama, Ibu dapat mengunjungi faskes tingkat pertama tempat Ibu terdaftar. Ibu dapat menunjukkan riwayat pemeriksaan dari dokter yang telah Ibu kunjungi sebelumnya, sebagai pertimbangan dokter di faskes tingkat pertama dalam memberikan rujukan ke RS. Untuk persalinan di RS, dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan operasi caesar tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas (bukan atas permintaan peserta sendiri).

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.