Liputan6.com, Jakarta Tanya
Saya mau bertanya tentang tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ada salah satu karyawan sudah memiliki kartu BPJS Mandiri dan bermaksud untuk migrasi kepesertaan ke Badan Usaha. Ybs telah melunasi tunggakannya setelah itu petugas HRD melaporkan migrasi kepesertaan karyawan tersebut dan struk pelunasannya ke kantor BPJS Kesehatan, namun petugas BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa karyawan tersebut belum dapat diproses ke Kepesertaan BU dikarenakan dalam Aplikasi keuangannya belum terbaca LUNAS.
Baca Juga
Apakah karyawan tersebut harus membayar iuran bulan depan lagi hanya karena belum terbaca LUNAS? Padahal pada kenyataannya dia telah melunasi tunggakannya.
Advertisement
Mohon jawabannya.
Tks,
Ningsih
MariXXXX@gae.co.id
Jawab
Jawab
Pertama kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami peserta. Terkait hal tersebut, peserta dapat membawa bukti pembayaran yang telah dilakukan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan update status bayar. Selanjutnya, HRD perusahaan dapat melakukan migrasi peserta yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Advertisement