Liputan6.com, Jakarta Tanya
Saya anggota BPJS Kesehatan kelas 3, mau nanya... Kenapa tidak semua obat di cover sama bpjs?
Baca Juga
Â
Advertisement
Pengirim
Â
abdul.muizXXX@gmail.com
Jawab
Jawab
Obat termasuk jenis pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun untuk ketentuan jenis dan merek obat yang dijamin BPJS Kesehatan mengacu pada Formularium Nasional yang disusun oleh Kementerian Kesehatan. Selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta BPJS Kesehatan untuk obat.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih
Â
Advertisement