Sukses

Menkes Paparkan 14 RS dan 8 Bidan Pengguna Vaksin Palsu

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila F. Moeloek memaparkan 14 rumah sakit dan 8 bidan yang menggunakan vaksin palsu

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila F. Moeloek memaparkan 14 rumah sakit dan 8 bidan yang menggunakan vaksin palsu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR-RI.

Dalam RDP yang berlangsung di Gedung DPR-RI di Jakarta, Kamis sore itu, Menteri Nila Moeloek memaparkan rumah sakit terkait vaksin palsu tersebut antara lain RS dr Sander Cikarang, Bhakti Husada (Terminal Cikarang), Sentral Medika (Jln. Industri Pasir Gombong), RSIA Puspa Husada.

Selanjutnya, Karya Medika (Tambun), Kartika Husada (Jln. MT Haryono, Bekasi), Sayang Bunda (Pondok Ungu, Bekasi), Multazam Bekasi, Permata (Bekasi), RSIA Gizar (Villa Mutiara Cikarang), Harapan Bunda (Kramat Jati, Jakarta Timur), Elisabeth (Narogong, Bekasi), Hosana Lippo Cikarang, dan Hosana Bekasi (Jln. Pramuka).

Sementara itu, 8 bidan yang terindikasi menggunakan vaksin palsu antara lain Bidan Lia (Cikarang), Bidan Lilik (Perum Graha Melati Tambun), Bidan Klinik Tabina (Perum Sukaraya, Sukatani Cikarang), Bidan Iis (Perum Seroja Bekasi), Klinik Dafa DR (Baginda Cikarang).

Selanjutnya, Bidan Mega (Puri Cikarang Makmur Sukaresmi), Bidan M. Elly Novita (Ciracas, Jakarta Timur), dan Klinik dr Ade Kurniawan (Rawa Belong, Slipi Jakarta Barat).

Pada RDP tersebut turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Satgas Vaksin Palsu, dan Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah agar bersikap tegas dan memberikan sanksi terberat bagi para pihak yang terlibat menyebarkan vaksin palsu.

"Semua yang terlibat harus diberikan hukuman berat, baik itu pegawai negeri, honorer, atau dari pihak rumah sakit swasta sekali pun," ujar Tulus saat dihubungi di Jakarta, Rabu sore (13/7).

Apabila pihak manajeman rumah sakit terbukti terlibat dalam pemalsuan, penggunaan, atau pendistribusian vaksin palsu maka harus diproses secara pidana maupun perdata.

Video Terkini