Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Banten melalui Satgas Imunisasi IDAI mengatakan, telah mengeluarkan rekomendasi terkait kasus peredaran vaksin palsu. Hal tersebut disampaikan di hadapan ribuan orangtua pasien Rumah Sakit Mutiara Bunda Mencong Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
"Kami menyetujui adanya vaksin ulang. Kemudian dianjurkan dengan vaksin yang sama, lalu disediakan oleh pemerintah atas persetujuan orangtua," kata perwakilan IDAI, dr Arif Budiman, Senin (18/7/2016).
Baca Juga
Untuk waktunya, kata dia, tergantung ketersediaan vaksin. Dan pelaksanaannya dikembalikan lagi pada rumah sakit ataupun Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang disediakan pemerintah.
Advertisement
Seperti pada usia kurang dari satu tahun dilakukan sebanyak tiga kali dengan interval satu bulan atau empat minggu.
Kemudian untuk anak usia satu sampai kurang dari tujuh tahun, maka dosis pertama akan dilakukan pada hari yang ditentukan.
Selanjutnya, dosis kedua diberikan pada dua bulan setelahnya serta dosis ketiga diberikan setelah enam bulan setelahnya.
Lalu untuk usia tujuh sampai 18 tahun juga akan diimunisasi khusus jenis Tetanus Difteria (TD) bukan lagi jenis difteri, pertusis, dan tetanus (DPT). Di hari yang ditentukan, akan diberikan dosis kedua pada dua bulan setelahnya, lanjut dosis ketiga enam bulan setelahnya.
"Penguatan atau booster diberikan pada 12 bulan kemudian," kata Arif.Â