Liputan6.com, Jakarta Pengadilan arbitrase internasional memutuskan sebuah negara kecil di Amerika Selatan, Uruguay menang atas gugatan hukum yang diajukan perusahaan tembakau terbesar multinasional Philip Morris International (PMI).
Tak hanya itu perusahaan besar ini diminta pengadilan untuk membayar US$7 juta kepada pemerintah Uruguay untuk mengganti biaya hukum.
Baca Juga
Kasus yang bergulir sejak enam tahun lalu ini berawal dari gugatan hukum Philip Morris International (PMI) atas dua aturan pengendalian tembakau yang menurut mereka melanggar perjanjian investasi bilateral antara Uruguay dan Swiss.
Advertisement
Aturan tersebut adalah (1) luas peringatan kesehatan bergambar meliputi 80 persen dari depan dan belakang rokok; (2) setiap merek rokok dibatasi hanya memilki satu varian atau merek jenis.
Namun, kebenaran untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat Uruguay pun terjaga, PMI kalah.
"Ini adalah keputusan dari pengadilan internasional yang memenangkan Uruguay serta kekalahan besar bagi Philip Morris International," tutur Presiden of Campaign for Tobacco-Free, Matthew L. Myers di kawasan SCBD, Jakarta pada Senin (25/7/2016).
Menurut Matthew, amat penting dunia mengetahui kasus ini. Usaha PMI begitu besar sampai maju ke pengadilan internasional dalam menghapus peraturan yang sebenarnya negara buat. Dalam hal ini Uruguay mampu melindungi rakyatnya dari bahaya tembakau.
Pada awal menggugat, kata dia, PMI memiliki kepercayaan diri besar dalam melawan Uruguay. "Sangat jelas bagi PMI untuk menggugat negara kecil seperti Uruguay. Menurut PMI, Uruguay tidak punya sumber daya untuk bisa melawan perusahaan sebesar PMI," kata Matthew lagi.
Siapa sangka Presiden Uruguay bersikukuh melawan PMI dalam melindungi kesehatan warganya. Jutaan dollar habis selama menjalani pengadilan atas gugatan tersebut. Pengadilan internasional memenangkan Uruguay dengan alasan utama negara ini menganggap kesehatan masyarakat adalah kewajiban negara yang harus dijalankan.
"Keputusan suatu negara melindungi kesehatan warganya itu jauh lebih prioritas dibanding perusahaan seperti PMI dalam mendapatkan profit atau keuntungan besar," kata Matthew.
Sementara sudah banyak negara di dunia mengetatkan pengendalian tembakau, lain halnya di Indonesia. Bila di negara-negara lain terjadi tren penurunan konsumsi rokok, di Indonesia malah meningkat.
"Bisa dilihat dari peraturan Kementerian Perindustrian yang meningkatkan produksi tembakau. Sementara di sisi lain Kementerian Kesehatan berjuang menekan hal tersebut," kata Anggota Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau, Todung Mulya Lubis dalam kesempatan yang sama.
Namun Uruguay bisa menjadi contoh baik bagi Indonesia. Kemenangan Uruguay atas PMI merupakan pertanda penolakan kuat negara-negara di seluruh dunia terhadap industri rokok. Sebelumnya Australia dan Inggris juga menang di pengadilan melawan industri rokok.