Liputan6.com, Jakarta Badan Kesehatan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan makanan ringan Bihun Kekinian atau Bikini tidak terdaftar di BPOM.
"Produk makanan ringan 'Bihun Kekinian' produksi Cemilindo-Bandung-Indonesia yang dijual secara online (Whatsapp, Instagram, dan LINE) tidak terdaftar di BPOM (tidak memiliki izin edar MD/ML atau PIRT)," tulis siaran pers yang diterima Liputan6.com, Kamis (4/8/2016).
Baca Juga
Dalam keterangan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POMÂ tersebut dinyatakan, kemasan produk makanan ringan itu juga menjurus ke arah pornografi.
Advertisement
"BPOM telah menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha baik produsen maupun penjual untuk tidak memproduksi atau mengedarkan produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan yang dijual secara online. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi.