Liputan6.com, Jakarta Camilan Bikini (Bihun Kekinian) yang diproduksi oleh Cemilindo, Bandung, terbukti sebagai produk makanan ilegal yang tidak memiliki izin edar juga mengandung nilai pornografi pada kemasannya.
Gambar pada kemasan memang menggambarkan hal yang tidak senonoh dan tidak pantas berkembang luas di pasaran. Walau beberapa asumsi menilai bahwa camilan ini kreatif dan menarik perhatian konsumen, namun BPOM menilai camilan ini tidak beretika dan jauh dari norma kesopanan.
Baca Juga
"Produk yang dikonsumsi masyarakat ini harusnya mengikuti aturan kepatutan dari Badan POM karena kita masyarakat yang memiliki budaya," kata Penny Kusumastuti Lukito, Kepala Badan POM saat konferensi pers Penelusuran Makanan Ringan Bikini, di Kantor Badan POM, Senin (8/8/2016).
Advertisement
Desain kemasan produk ini dicetuskan oleh sekelompok mahasiswa asal Bandung yang kemudian memperdagangkan camilan ini secara online di tahun 2015. Camilan ini dilirik oleh investor lalu diproduksi di 22 reseller yang tersebar dj berbagai daerah. Sayangnya produsen tidak mendaftarkan camilan ini secara resmi kepada BPOM.
"Kami tidak menghalangi kreativitas karena kami pun mendukung terhadap peningkatan daya saing dan peningkatan ekonomi kita. Tetapi harap disadari bahwa produk yang beredar harus tetap dalam norma-norma budaya yang seharusnya," tegas Penny.
Temuan camilan ilegal ini menjadi tanggung jawab BPOM ke depan untuk mendampingi dan memberikan pembinaan kepada produsen, lanjut Penny. Dan bagi produsen yang tidak mengikuti aturan akan diberikan sanksi berat agar menimbulkan efek jera.
Tidak hanya kepada produsen, Penny mengingatkan bahwa masyarakat harus lebih waspada dalam mengonsumsi seluruh jenis makanan mau pun obat yang berkembang di pasaran.
"Untuk makanan pastikan masyarakat harus melihat izin edar pada kemasan," imbau Penny.