Liputan6.com, Jakarta Tanya
Saya bermaksud untuk menanyakan, mengapa BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk kondisi pasien kecelakaan? padahal kecelakaan termasuk kriteria kondisi darurat.
Baca Juga
Mohon penjelasan jawabannya. Terima kasih atas segala perhatiannya.
Advertisement
Â
Pengirim
WiwihXXX@gmail.com
Jawab
Jawab
Penanggung pertama korban kecelakaan lalu lintas adalah PT. Jasa Raharja (Persero), sementara BPJS Kesehatan berperan sebagai penanggung kedua. Ilustrasinya, jika peserta JKN-KIS mengalami kecelakaan lalu lintas dan dirawat dengan biaya Rp 30 juta, maka PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai penanggung pertama dapat menanggung Rp 10 juta dan selebihnya sebesar Rp 20 juta dapat ditanggung BPJS Kesehatan selaku penanggung kedua.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih
Advertisement