Liputan6.com, Jakarta Tanya
Sehubungan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2016 ini, bagaimana dengan perhitungan kalau untuk iuran kami (peserta Mandiri) sudah kami bayar sampai bulan juni 2016 ?
Baca Juga
Apakah akan ditagih kekurangannya atau masih berlaku tarif yang lama ?
Advertisement
jika harus bayar kekurangannya bagaimana cara pembayaran sisanya melalui ATM bank ?
Terima kasih.
Pengirim
AndrelieXXX@yahoo.com
Jawab
Jawab
Bagi peserta perorangan yang sudah membayar iuran BPJS Kesehatan sampai tahun depan, sehubungan dengan adanya penyesuaian iuran per 1 April 2016, maka dapat membayar kekurangan iuran tersebut. Ilustrasinya, jika Anda terdaftar sebagai peserta kelas I (Rp 59.500) dan telah membayar iuran untuk satu tahun (contoh: Januari 2016 - Desember 2016), maka total biaya yang telah Anda bayarkan adalah Rp 714.000,-.
Karena per 1 April 2016 iuran berubah dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000, maka berikut perhitungannya:
Iuran yang telah dibayarkan = Rp 59.500 x 12 bulan (Januari - Desember 2016) = Rp 714.000,-
Tagihan sampai 31 Maret 2016 = Rp 59.500 x 3 bulan = Rp 178.500,-
Sisa saldo = Rp 535.500
Tagihan per 1 April 2016 = Rp 80.000 x 9 bulan (April - Desember 2016) = Rp 720.000
Artinya, kekurangan yang wajib Anda bayarkan untuk melunasi tagihan iuran sampai dengan Desember 2016 adalah Rp 720.000 - Rp 535.500,- = Rp 184.500,-
Untuk mengetahui jumlah kekurangan iurannya, peserta dapat mengeceknya melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id pada Menu Cek Iuran Peserta. Selanjutnya, peserta dapat membayar kekurangan iuran tersebut melalui teller bank, ATM, internet banking, Kantor Pos, atau sarana pembayaran lainnya.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Â
Advertisement