Liputan6.com, Jakarta Komisi IX DPR berencana menambah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dapat melakukan penindakan hukum, menyusul ditemukannya peredaran vaksin dan obat palsu. Maka dari itu, kewenangan BPOM akan diatur lewat Rancangan Undang-Undang (RUU).
"DPR menginginkan penguatan BPOM baik dari regulasi dan kelembagaan. Dari sisi regulasi komisi IX akan mengajukan RUU inisiatif DPR tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan," kata anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).
Muhammad Iqbal menjelaskan, selama ini payung hukum keberadaan BPOM hanya didasarkan pada Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), sebagaimana yang termaktub dalam pasal 67-69.
Advertisement
Oleh karena itu, Iqbal menambahkan, BPOM dinilai perlu memiliki landasan hukum berupa undang-undang untuk mendapatkan kewenangan atributif, agar kewenangan dalam menjalankan tugas tidak lagi bersifat delegatif.
"Isinya nanti antara lain akan memperkuat tugas BPOM untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan. Hal ini diperlukan karena selama ini BPOM hanya bisa melakukan pengawasan saja," jelas dia.
Selain itu, Komisi IX berpandangan personel BPOM juga perlu ditambah agar penyelidikan kasus obat dan vaksin palsu tidak hanya bersifat administratif untuk menemukan fakta di lapangan.
"Kemudian dari sisi kelembagaan Komisi IX meminta peningkatan kinerja dan peningkatan kualitas SDM BPOM baik kualitas dan kuantitas, terkait kuantitas perlu adanya penambahan petugas pengawasan di lapangan untuk memaksimalkan fungsi tugas BPOM," tandasnya.