Liputan6.com, Jakarta Beredarnya pangan jenis Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) ilegal merek Bebiluck meresahkan masyarakat. Sebelum makanan ini resmi disegel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pelaku atau pihak usaha yang berasal dari PT. Hassaba Boga Sejahtera telah menyebarkan isu terkait sulitnya mendapatkan izin resmi dari BPOM.
Tak ingin situasi semakin memanas, BPOM bersama lintas sektor segera melakukan penelusuran dan berhasil menyegel pabrik Bebiluck, yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2, BSD Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, BPOM berhasil mengamankan produk jadi sejumlah 16.884 pcs dan kemasan sejumlah 217.280 pcs dengan total nilai barang bukti Rp733.000.000.
"Perlu dipahami pangan berkategori makanan olahan yang berisiko tinggi seperti MP-ASI harus melewati proses produksi yang sesuai dengan aturan dan memiliki izin edar dari BPOM," kata Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BPOM dalam Konferensi Pers Penjelasan BPOM Terkait Penarikan Makanan Bayi Pendamping ASI Ilegal, di Kantor BPOM, Senin (19/9/2016).
Advertisement
Bebiluck, MP-ASI yang diperuntukkan bagi bayi usia dua bulan hingga dua tahun ini rupanya tidak memenuhi persyaratan keamanan proses produksi dari BPOM. Penny mengatakan saat petugas BPOM mengerebek gudang Bebiluck, secara kasat mata pembuatan pangan ini tidak higienis.
Ditemui di tempat yang sama, Lutfil Hakim, pemilik dari Bebiluck mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
"Saat ini kami sudah memberhentikan produksi sejak tadi malam. Dan kami akan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin edar legal untuk bisa berproduksi lagi," kata Lutfil.