Liputan6.com, Jakarta Bersumber dari pengaduan masyarakat terkait peredaran Bebiluck, pangan jenis Makanan Pendamping ASI (MP-ASI), pada Mei 2015 Balai POMÂ Serang melakukan pemeriksaan ke sarana produksi Pondok Pucung Tangerang dan melakukan penilaian bahwa proses produksi makanan ini memiliki sanitasi yang buruk.
Selain produksi buruk, produk pangan ini juga tidak memiliki izin edar legal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari hasil temuan tersebut, BPOM meminta pelaku untuk menghentikan kegiatan produksi sampai mendapat izin edar.
"Atas laporan masyarakat, ada dokter anak yang menyampaikan bahwa ini (Bebiluck) makanan anak yang tidak memiliki izin dan kita telusuri dapatlah di Tangerang itu," ujar Kepala Balai POM Serang, M. Kashuri saat Konferensi Pers di Kantor BPOM, ditulis Selasa (20/9/2016).
Advertisement
Kashuri menjelaskan, saat ditinjau langsung, cara produksi, peralatan, maupun fasilitas tidak memiliki nilai ketentuan yang diberlakukan oleh BPOM.
"Waktu itu kita turun dengan Dinas Kesehatan bersama-sama kita amankan kita segel, supaya memperbaiki izin edar yang tidak sesuai. Karena kita bermitra dengan Pemda melalui dinas kesehatan kita minta dinas kesehatan yang melakukan pemanggilan kepembinaan," ujarnya.
Namun Kashuri mengatakan, setelah dipanggil berkali-kali oleh Dinas Kesehatan, pelaku tidak pernah datang untuk menerima pembinaan.
Lantaran tak memenuhi panggilan, akhirnya pihak dinas kesehatan dan BPOM mendatangi pabrik Bebiluck untuk kedua kalinya.
"Ketika didatangi ke tempat ternyata hilang, orang-orang atau pekerja termasuk barang-barang yang kita amankan. Nah, ini kan termasuk kategori tindak pidana kalau menghilangkan barang bukti yang kita amankan, karena kan ini dalam pengawasan kalau memang mau dipindahkan harus izin dahulu. Itikad baiknya kan begitu," tambahnya.
Menghilangnya pihak Bebiluck membuat Balai POM Serang meminta Badan Perizinan Terpadu Kota Tangerang untuk mencabut perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang tidak sesuai. Pada akhirnya di Maret 2016, produksi Bebiluck resmi dicabut.
Meski perizinan sudah dicabut, namun produksi makanan bayi ini justru beralih ke pasar online. Ditambah, Balai POM Surabaya melaporkan bahwa produk Bebiluck ilegal ini masih berkeliaran di pasaran.
"Akhirnya kita melakukan pembelian secara online dan kita telusuri akhirnya dapet yang di alamat Tangerang Selatan itu," jelas Kashuri.
Tak berhenti di izin legalitas, BPOM turut melakukan pengujian produk Bebiluck pada Juli 2016. Dari hasil pengujian, ditemukan bahwa makanan untuk bayi tersebut tidak memenuhi persyaratan.
"Mikrobanya melebihi batas persyaratan yang diizinkan untuk makanan tambahan bayi. Kita belum menguji masalah mutu dan kandungan gizinya karena kalau makanan tambahan bayi ini harus sesuai juga kadar gizinya," tegasnya.
Bebiluck rupanya mengandung banyak bakteri koliform dan e-coli. Kashuri menjelaskan, secara umum dua bakteri tersebut bisa menyebabkan gangguan pencernaan. Sementara dampak jangka panjangnya akan mengganggu ginjal dan penurunan fungsi usus halus.
Produk MP-ASI bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dari sisi gizi mikro maupun makro seperti energi, karbohidrat, lemak, vitamin, dan mineral. Persyaratan bahan baku dan lainnya pun harus ditentukan agar sesuai dengan kondisi bayi dan anak.
Yang tak kalah penting juga diatur secara persyaratan keamanan termasuk persyaratan produksi untuk memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Oleh karena itu produk ini harus didaftarkan ke Badan POM, bukan sebagai produk PIRT.