Liputan6.com, Jakarta Ada tetangga yang bertanya kepada saya. Tetangga namanya A bekerja di Jakarta tetapi keluarganya di daerah (Boyolali Jateng). A mempunyai BPJSÂ Kesehatan yang di bayarkan oleh tempat bekerjanya (sekeluarga) dan BPJS yang gratis dibayarkan oleh PEMDA Boyolali (program BPJS kelurahan).
Ketika ada keluarga sakit, rumah sakit di daerah menolaknya dengan alasan BPJS Ganda, apakah demikian. Kalau salah satunya di matikan sebaiknya yang mana (dua duanya otomatis di bayarkan). A di beri waktu 3 bulan oleh BPJS daerah untuk menutup salah satunya atau klain pengobatan tidak bisa di bayarkan. Kasus kedua, Keluarga A terdaftar di faskes I di Jakarta, sedangkan keluarga ada di Jawa bagaimana cara mendapatkan faskes tahap pertama di Jawa Tengah. tidak mungkin kalau sakit ke Jakarta dahulu. Terima kasih
Baca Juga
Pengirim
Advertisement
MuchtarXXXX@yahoo.com
Jawab
Jawab:
Pertama, betul, agar tidak terjadi data ganda, maka A sebaiknya menon-aktifkan salah satu kartu JKN-KIS yang ia miliki. Caranya, dengan membawa kedua kartu tersebut ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Kedua, jika A terdaftar di faskes di Jakarta dan sekarang sedang berkunjung ke Jawa Tengah, maka jika A sakit ringan, ia dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di lokasinya di Jawa Tengah untuk diarahkan ke faskes tingkat pertama setempat. Jika A berada dalam kondisi darurat yang dapat mengakibatkan keparahan, kecacatan, dan/atau kematian jika tidak segera ditangani, maka A dapat langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan telebih dulu.
Â
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Advertisement