Liputan6.com, Jakarta Tanya
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas adanya program Tanya BPJS Kesehatan ini yang sangat membantu dalam menjawab hal-hal yang sekiranya perlu diperjelas lagi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Baca Juga
Saya ingin bertanya terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. Dikatakan bahwa kepesertan bersifat wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Saya ingin menanyakan atas dasar apa pemerintah ataupun BPJS bisa "memaksa" setiap Warga Negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS, khususnya BPJS Kesehatan.
Advertisement
Beberapa orang-orang dekat saya menyatakan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan masih belum memuaskan dan lebih memilih menjadi peserta di asuransi komersil. Ditambah lagi mereka tidak tahu bahwa kepesertaan BPJS, khususnya BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh WNI dan merasa tidak pernah diberi ganjaran, ditegur, ataupun dipidana karena tidak menjadi peserta BPJS. Lantas, sebenarnya apa landasan filosofis atau landasan normatif dalam membuat ketentuan bahwa seluruh WNI wajib menjadi peserta BPJS, khususnya BPJS Kesehatan?
Pengirim
josuasatrXXX@gmail.com
Jawab
Jawab
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, maka negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang dalam penyelenggaraannya melibatkan partisipasi seluruh pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah, fasilitas kesehatan, tenaga medis, badan usaha, serta stakeholders lainnya. BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong, yang mana prinsip tersebut kemudian diterapkan dalam sistem pembiayan iuran peserta JKN-KIS, dimana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit.
Dalam Pasal 1 UU No. 40 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa peserta jaminan sosial tersebut adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Khusus bagi masyarakat yang tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Pemerintah memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi bagi masyarakat (perorangan maupun badan usaha) yang tidak mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS.
BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN-KIS yang membutuhkan, mulai dari peserta dengan penyakit ringan hingga peserta yang memerlukan penanganan medis seumur hidup seperti cuci darah dan hemofilia, atau yang berbiaya besar seperti operasi jantung dan kemoterapi. Agar program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan dapat berkelanjutan dan memberi manfaat bagi peserta yang membutuhkan, maka jumlah peserta sehat yang terdaftar harus lebih banyak dibandingkan jumlah peserta yang sakit.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Â
Advertisement