Liputan6.com, Jakarta Tanya
Luka bakar 4% apakah bisa ditanggung BPJSÂ Kesehatan?
Baca Juga
Â
Advertisement
Pengirim
nayyaazXXX@gmail.com
Jawab
Jawab
Selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan penanganan luka bakar tersebut sesuai dengan indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter (bukan atas permintaan peserta sendiri), maka biayanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Â
Advertisement