Liputan6.com, India Tes keperawanan masih menjadi tolok ukur utama menilai wanita, terutama wanita yang akan menikah atau menjalani malam pertama. Kasus gagal nikah pernah terjadi akibat calon istri sudah tidak perawan. Di sebuah desa di India, tes keperawanan termasuk wajib diikuti seluruh wanita, apakah seorang wanita masih perawan atau tidak.
Baca Juga
Advertisement
Dari laman India, Senin (21/11/2016), seluruh tes keperawanan dilakukan untuk memeriksa, apakah selaput dara masih utuh. Jika wanita India yang belum menikah terbukti tidak perawan, maka hal tersebut menjadi aib. Keluarga besar sang wanita akan menanggung malu.
1. Pani ki Dheej (Kemurnian Air)
Untuk memastikan seorang wanita masih perawan, komunitas tertentu di India melakukan tes kepada wanita agar menahan napas di bawah air. Dia harus mampu menahan napas yang dihitung dari lamanya seseorang berjalan sebanyak seratus langkah.
Namun, Pusat Rehabilitasi Internasional menilai cara tersebut sebagai "pelanggaran berat hak-hak perempuan."
2. Agnipariksha (Tes Api)
Tes keperawanan ini mengharuskan pengantin wanita membawa besi merah panas di tangannya. Wanita yang tidak mampu melakukan hal itu atau menyerah di pertengahan jalan dianggap tidak perawan.
Wanita yang gagal tes keperawanan dipaksa mengungkapkan nama pasangan yang sudah menyetubuhi mereka. Dalam beberapa kasus, dokter perempuan juga diminta melakukan tes api ini.
3. Kukri ki rasam (Noda Darah di Tempat Tidur)
3. Kukri ki rasam (Noda Darah di Tempat Tidur)
Jika ingin mengetahui wanita yang baru menikah, tes keperawanan dilakukan saat malam pertama pernikahan. Pengantin baru berhubungan intim. Lantas keesokan harinya, orangtua dari keluarga masing-masing melihat bekas-bekas noda darah di tempat tidur.
Di beberapa komunitas, anggota komunitas menunggu di luar kamar. Mereka menunggu pasangan yang baru menikah berhubungan seks. Bukti noda darah di tempat tidur diperlihatkan kepada anggota komunitas, yang menunjukkan pasangan wanita masih perawan.
4. Tes Dua Jari
Tes keperawanan lain yang umum dikenal adalah tes dua jari. Pada umumnya, tes dua jari digunakan memeriksa korban pemerkosaan. Mahkamah Agung India telah mengadakan tes pada korban pemerkosaan beberapa tahun lalu.
Human Rights Watch (Lembaga Hak Asasi Manusia) mengkritik tes tersebut sebagai 'merendahkan nilai wanita dan tidak ilmiah.' Hal ini dikarenakan tidak ada cara yang akurat untuk memeriksa kelemahan otot vagina bila seorang wanita telah melakukan hubungan intim.
Jika seorang wanita tidak lulus tes dua jari, maka dia wajib menyebutkan nama pria yang sudah berhubungan seksual dengan dirinya. Setelah itu, anggota keluarga pria yang namanya disebut wajib membayar kompensasi kepada keluarga sang wanita.
Bila keluarga pria tidak setuju membayar atau keluarga wanita menolak kompensasi, masalah ini dibawa ke tingkat pemerintahan daerah setempat. Dewan daerah setempat akan memberikan kesempatan untuk membuktikan wanita itu masih perawan di depan khalayak luas.