Liputan6.com, Jenewa: Pedoman baru dalam transplantasi organ tubuh manusia disahkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO di Jenewa, Swiss, belum lama ini.
Dalam pertemuan tahunan, WHO meminta seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa bekerja sama mencegah operasi transplantasi tubuh bagi warga negaranya ke luar negeri. Hal ini, menurut WHO, bertujuan mencegah terjadinya perdagangan komersial organ yang saat diperkirakan kian berkembang.
Saat ini Jepang juga telah merevisi Undang-undang Transplantasi berupa pembatasan umur penyumbang organ tubuh minimal 15 tahun. UU ini mulai efektif pada Juli mendatang.
Namun kebutuhan transplantasi organ anak di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman bahkan Jepang diperkirakan terus meningkat. Alhasil, beberapa rumah sakit internasional akan mulai membatasi penerimaan pasien asing di negara masing-masing.(ANS/NHK)
Dalam pertemuan tahunan, WHO meminta seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa bekerja sama mencegah operasi transplantasi tubuh bagi warga negaranya ke luar negeri. Hal ini, menurut WHO, bertujuan mencegah terjadinya perdagangan komersial organ yang saat diperkirakan kian berkembang.
Saat ini Jepang juga telah merevisi Undang-undang Transplantasi berupa pembatasan umur penyumbang organ tubuh minimal 15 tahun. UU ini mulai efektif pada Juli mendatang.
Namun kebutuhan transplantasi organ anak di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman bahkan Jepang diperkirakan terus meningkat. Alhasil, beberapa rumah sakit internasional akan mulai membatasi penerimaan pasien asing di negara masing-masing.(ANS/NHK)