Liputan6.com, Jakarta Banyak tempat kerja yang mengharuskan pegawai wanitanya mengenakan sepatu hak tinggi ke kantor. Biasanya peraturan seperti ini diterapkan dengan pembenaran, agar para pegawai wanita terlihat lebih profesional dan rapi.
Sayangnya, peraturan seperti ini ternyata berbahaya bagi kesehatan wanita, baik secara fisik maupun mental. Demikian menurut laporan parlemen AS, melansir Buzzfeed, Rabu (25/01/2017).
Penelitian ini dilakukan terpicu kasus yang menimpa seorang wanita bernama Nicola Thorpe yang bekerja di PwC, AS. Pada bulan Mei 2016, Nicola dipulangkan dari kantor karena tidak mengenakan sepatu hak tinggi. Setelahnya, suatu petisi untuk membuat peraturan yang mengharuskan wanita mengenakan hak tinggi ke kantor jadi ilegal diluncurkan. Petisi tersebut berhasil mengumpulkan 150.000 tanda tangan.
Advertisement
Pemerintah AS lalu merespon dengan mengatakan, "Peraturan pakaian perusahaan haruslah masuk akal dan menetapkan aturan yang sama bagi pria dan wanita. Ini adalah hukum, dan pemiliki perusahaan mesti mematuhinya."
Dari berbagai data yang dikumpulkan oleh laporan parlemen tadi, mereka menemukan, menurut College of Podiatry, "Secara rata-rata, wanita mengeluh sakit setelah menggunakan sepatu berhak tinggi selama 1 jam, 6 menit, dan 48 detik--dan seperlima responden melaporkan mereka merasa kesakitan hanya setelah pemakaian 10 menit."
Belum lagi, pengharusan pemakaian sepatu hak tinggi (yang biasanya juga disertai keharusan menggunakan makeup dan rok di atas lutut) bisa membuat wanita yang menggunakannya merasa tidak nyaman dan bahkan merasa dijadikan sebagai objek seksual oleh atasannya.
Jadi, pemaksaan penggunaan sepatu hak tinggi akan mengganggu kesehatan kaki sang wanita yang mengenakannya, sekaligus membuat jiwanya tidak tenang.