Liputan6.com, Jakarta Dokter spesialis terancam tidak bisa melakukan praktik jika tidak ikut Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Ganjaran atau sanksi ini mengacu pada Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang WKDS.Â
dr. R. Suhartono, Sp.BKV yang hadir dalam temu media program Wajib Kerja Dokter Spesialis di Kementerian Kesehatan, Jumat (3/2/2017), mengatakan bahwa salah satu berkas dokter spesialis tidak akan dikeluarkan bila dia tidak bersedia menjalankan WKDS.
Baca Juga
"Setelah lulus, ada prosedur-prosedur yang harus dokter lalui untuk dia bisa berpraktik, yaitu melakukan pengurusan surat tanda registrasi di konsil kedokteran Indonesia," kata Suhartono.
Advertisement
"Nah, kalau seorang dokter tidak bersedia menjalankan WKDS selama 1 tahun saja, maka sanksi yang akan kita terapkan adalah tidak keluarnya surat tanda registrasi. Artinya dokter tersebut tidak mungkin melakukan praktik," kata dia menekankan.
Untuk tahap awal, penempatan peserta WKDS masih diprioritaskan bagi lima spesialis yaitu lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.
Menurut Nurdadi Saleh, Sp.OG dari perwakilan organisasi profesi dan kolegium WKDS, lima spesialis tersebut diutamakan karena life saving.Â
"Lima spesialis ini akan berhadapan langsung kepada penyelamatan hidup dan nyawa. Bukan saya mengecilkan spesialis lain, tapi misalnya masalah mata bisa ditekel oleh dokter penyakit dalam atau dokter anak atau dokter umum. Kalau program ini berjalan dan ada kebutuhan pasti kita merencakan (dokter spesialis) berikutnya," Nurdadi menjelaskan.