Liputan6.com, Jakarta Pelaku predator seksual anak harus diberikan hukuman berat. Jika benar seseorang terbukti pelaku predator seksual anak, dia tidak perlu diberikan hukuman kebiri, tapi langsung hukuman mati seperti disampaikan Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Reza Indragiri Amriel.
Jikapun kebiri kimia diberikan itu harus dilakukan penyuntikan perlu berulang kali. Bagi Reza pribadi, dirinya tidak rela uang pajak yang diberikan kepada negara untuk mengebiri predator seksual anak.
"Lembaga kami sejak dulu mengatakan tidak perlu kebiri. Langsung hukuman mati karena kebiri hanya membuat mereka (predator seksual anak) jadi lebih buas," kata Reza dalam case conference penanganan kasus siber pornografi grup Facebook dengan akun Loly Candy's di Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Advertisement
Menurut pria yang juga psikolog forensik ini, dalam banyak kejahatan seksual terhadap anak, perilakunya memang terkait seksual, tapi motif bukan seksual. Sehingga meskipun alat kelamin dipotong itu tidak akan menyelesaikan masalah karena sumber permasalahan ada di otak.
"Hukuman mati merupakan langkah yang konsekuen dengan penetapan status darurat dengan penetapan status kejahatan luar biasa," tuturnya lagi.
Lalu, bagaimana bila pegiat hak asasi manusia menentang keputusan hukuman mati bagi pelaku predator seksual?
"Jika ada yang menolak hukuman mati bagi predator seksual anak, saya akan mengajak mereka memikirkan hak asasi manusia para korban predator seksual," ucap Reza tegas.
Riset membuktikan perlakuan yang tegas terhadap predator seksual anak akan memberikan kesembuhan mental korban.
"Bagaimana mekanismenya? Ketika para korban tahu persis hukum berpihak pada mereka, negara berpihak pada mereka, membuat mereka merasa tidak sendiri. Dan ini membantu pemulihan korban," jelas Reza.