Liputan6.com, Jakarta Sejak dimulainya era Jaminan Kesehatan Nasional pada tahun 2014, jutaan penduduk Indonesia terjamin kesehatannya melalui BPJS Kesehatan. Demikian juga warga Jakarta.
“Semua masyarakat mendapat jaminan kesehatan, itu impian saya. Bapak saya ingin sekali saya menjadi dokter, jadi saya bisa bantu banyak orang yang sakit. Tapi kalau ingin bantu orang sakit yang banyak, kita tidak harus jadi dokter yang menolong satu persatu. Kita jadi pejabat saja, yang bisa memberikan jaminan kesehatan untuk semua,” ujar Ahok.
Baca Juga
Berikut beberapa perubahan yang terjadi di kota kita tercinta ini :
Advertisement
1. Kepesertaan BPJS bagi seluruh warga Jakarta. Terbit kebijakan agar penduduk DKI dapat berpartisipasi BPJS Penerima Bantuan Iuran bersumber dari dana APBD dengan pelayanan rawat inap di kelas III. Hingga kini sudah tiga juta penduduk DKI Jakarta yang terjamin kesehatannya.
2. Layanan BPJS untuk warga Jakarta lebih baik lagi dibanding standar nasional. Nota kesepahaman antara Pemprov dengan BPJS berisi :
- Penghapusan masa aktivasi selama 14 hari saat pendaftaran BPJS PBI sudah dibuat. Dengan demikian, warga Jakarta yang mendaftar BPJS akan langsung aktif dan dapat langsung digunakan untuk berobat.
- Bayi baru lahir dari peserta BPJS PBI akan langsung mendapatkan BPJS.
- Peserta BPJS Mandiri yang menunggak lebih dari 3 bulan akan langsung dialihkan kepesertaannya menjadi BPJS PBI dan langsung aktif dan dapat digunakan, sehingga warga yang ingin berpindah dari BPJS mandiri ke PBI namun tidak mampu membayar hutang tunggakan iuran dapat tetap mendapatkan layanan kesehatan.
- Badan usaha diwajibkan memberikan jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi karyawannya.
3. Lurah secara aktif mendata penduduknya. Lurah dan Camat berperan aktif mendata warga yang belum memiliki BPJS kesehatan agar terdaftarkan sebagai penerima BPJS PBI.
4. Pelayanan prima di seluruh fasilitas kesehatan miliki Pemprov DKI. Seluruh fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta melayani BPJS, dengan rincian 7 RSUD dan 1 RS Kejiwaan Daerah, 44 Puskesmas Kecamatan, dan 267 Puskesmas Kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.