Sukses

[Tanya BPJS Kesehatan] Benarkah Terapi Skoliosis Tak Ditanggung?

Apa benar bahwa Mikwaukee Brace untuk penderita Skoliosis tidak ditanggung oleh bpjs?

Liputan6.com, Jakarta Saya seorang ibu yang memiliki seorang anak perempuan berumur 10 tahun 9 bulan, menderita skoliosis (abnormal tulang belakang) dan hasil diagnosis dokter orthopedi disarankan menggunakan Brace (penyangga) apex T8 dan terapi berhubung Skiliosis anak saya tipe sedang > 25°, peserta BPJS Kesehatan kelas 2.

Dokter RSUD Malalayang Manado menyarankan harus menggunakan Milwaukee brace untuk menyembuhkan skoliosisnya sekaligus terapi latihan. Dari pihak RSUD mengatakan bhwa untuk pengadaan Brace Milwaukee tidak ditanggung BPJS dgn kata lain kategori umum.

Yang jadi pertanyaan saya:

1) Apa benar bahwa Mikwaukee Brace untuk penderita skoliosis tidak ditanggung oleh bpjs?

2) Apakah foto Xray skliosis tidak ditanggung bpjs (berhubung Lab.Xray RSUD katanya tdk jelas dan harus Foto Xray ke luar (Lab.Kanaka atau Prodia dan RS.Siloam) yang lebih memadai?

3) Pihak RSUD menyarankan untuk Brace nya bayar dulu nanti mereka bantu untuk minta pengembalian dari BPJS. Mohon penjelasannya, dan atas bantuaannya disampaikan terima kadih

 

Pengirim

riasitanXXXX@gmail.com

2 dari 2 halaman

Jawab

Jawab

 

1) Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah:

- Kacamata

Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis. Peresepan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan kacamata ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata. Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 Dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 Dioptri untuk lensa silindris. Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

- Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)

Layanan alat kesehatan ini adalah bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT. Alat bantu dengar dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 5 (lima) tahun per telinga.

- Prothesa Gigi / Gigi Palsu

Pelayanan prothesa gigi diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan pelayanan prothesa gigi atau gigi palsu diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi. Prothesa gigi atau gigi palsu dapat diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali untuk gigi yang sama.

- Penyangga Leher (Collar Neck / Cervical Collar / Neck Brace)

Layanan alat kesehatan ini disediakan bagi peserta BPJS Kesehatan sebagai penyangga kepala dan leher karena trauma pada leher dan kepala ataupun faktur pada tulang cervix / tulang leher sesuai dengan indikasi medis. Hal ini merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penyangga leher dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

- Jaket Penyangga Tulang (Corset)

Jaket penyangga tulang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kelainan atau gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan indikasi medis. Layanan ini adalah bagian dari pemeriksaan dan pananganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jaket penyangga tulang dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

- Prothesa Alat Gerak (Kaki dan atau Tangan Tiruan)

Layanan kesehatan ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis orthopedi sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Prothesa alat gerak dapat diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.

- Alat Bantu Gerak Berupa Kruk Penyangga Tubuh

Kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang (orthopedic) sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan kepada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Prothesa alat gerak dapat diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.

2. Foto X Ray ditanggung BPJS Kesehatan selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta apabila dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas.

3. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat

Grup Komunikasi dan Hubungan Antar LembagaBPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Video Terkini