Liputan6.com, Jakarta Tanya:
Kenapa korban kecelakaan tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan dengan alasan sudah wewenang Jasa Raharja dan agar tidak terjadi dobel pertanggungan?
Baca Juga
Padahal, baik jasa raharja maupun BPJS Kesehatan sama sama membayar, lalu kenapa kalau memang dapat dua pertanggungan?
Advertisement
Pengirim
cahyaXXX@gmail.com
Jawab
Jawab:
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama dalam hal peserta JKN-KIS mengalami kecelakaan lalu lintas. Apabila biaya perawatan melebihi biaya yang ditanggung oleh Jasa Raharja, maka selebihnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ilustrasinya, jika ada seorang peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dirawat di rumah sakit menghabiskan biaya Rp 30 juta, maka ia akan ditanggung sebesar Rp 10 juta oleh Jasa Raharja selaku penjamin pertama. Sisanya sebanyak Rp 20 juta selanjutnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan selaku penjamin kedua.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Advertisement