Liputan6.com, Jakarta Jika sebelumnya pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang atau secara online, kini Anda bisa melakukannya melalui telepon.
"Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada, salah satunya mekanisme pendaftaran melalui telepon yaitu lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400," kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran, Andayani Budi Lestari, melalui keterangan pers, Selasa (16/5/2017).
Baca Juga
Menurut Andayani, mekanisme ini dilakukan untuk mencegah antrean panjang di Kantor BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah pendaftaran peserta PBPU atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja.
Advertisement
Selain itu, kata dia, peserta juga dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri.
"Upaya ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan dan kepuasan peserta yang juga menjadi salah satu fokus utama BPJS Kesehatan di tahun 2017. BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan,” ujar Andayani.
Hal yang harus disiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon Care Center 15004400, menurut Andayani, antara lain beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas Care Center seperti:
- Nomor Kartu Keluarga
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri)
- Nomor handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan Alamat Email.
Setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh Agent Care Center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran.
Setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.
Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar.
Di nomor layanan ini juga disediakan layanan tanya dokter melalui metode teleconsulting. Jadi peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada dokter umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan.
Kanal Pendaftaran
Sebagai informasi, sampai dengan saat ini sudah terdapat kanal-kanal pendaftaran peserta di antaranya :
1. Pendaftaran langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) dan Liaison Office (LO)
2. Pendaftaran melalui aplikasi New e-DABU untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
3. Pendaftaran online melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id
4. Pendaftaran melalui Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (BNI, BRI, dan Mandiri).
Advertisement