Liputan6.com, Jakarta Mi instan asal Korea yang menjadi incaran para pecinta kuliner belakangan ini ditemukan mengandung babi. Hal ini disampaikan dalam rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diterima Health-Liputan6.com, Minggu (18/6/2017).
Produk mi instan itu yakni, Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen).
BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi pada produk mi instan tersebut. Hasilnya, kelima produk tersebut positif terdeteksi mengandung DNA babi. Diketahui, pihak importir tidak mencantumkan label/peringatan "mengandung babi" pada kemasan.
Advertisement
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, tengah memerintahkan importir yang bersangkutan segera menarik produk dari peredaran.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan. Termasuk produk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan label "mengandung babi".