Liputan6.com, Jakarta Dua pasangan, Zahid Zaman (43) dan Ann Corbett (26), bersama Myra Wood (49) dan Kay Rayworth (55) harus merasakan kehidupan di balik jeruji besi setelah melakukan penganiayaan dan pembunuhan atas Jimmy Prout.
Pembunuhan yang dilakukan Zaman dan Corbett terbilang sadis. Mereka melepas gigi korban dengan palu dan pahat. Pasangan ini juga memaksa Prout melakukan hubungan intim dengan seekor anjing, sebelum mayatnya dimutilasi di North Tyneside, Inggris.
Sementara, pasangan Wood dan Raywort dinyatakan bersalah karena membiarkan aksi brutal Zaman dan Corbett, serta turut mendapatkan sejumlah uang dari pembunuhan tersebut.
Advertisement
Pengadilan Newcastle mendapatkan bukti autentik dari CCTV. Terlihat Zaman dan Rayworth membawa Prout ke sebuah rumah untuk disiksa dan dianiaya sebelum mayatnya dibuang di gurun. Ironisnya, terdakwa juga mengaku kepada hakim, mereka telah memotong penis Prout dan memaksa pria malang itu memakannya.
Diketahui, pada 2015, Prout dan Zaman berkelahi atas dugaan pencurian uang sebesar £300 atau sekitar Rp5 juta. Dr. Martin Anfield dari North Tyneside General Hospital, yang menangani luka keduanya mengatakan Zaman mendapatkan memar di lengan, kepala, wajah, kaki dan punggung. Prout juga menusuk bahu kirinya dan meninggalkan luka di penis.
Rupanya kematian Prout merupakan aksi balas dendam Zaman. Setelah vonis ditetapkan, Kepala Inspektur, Andy Fairlamb, mengatakan ini merupakan kasus pembunuhan paling mengerikan yang pernah ia hadapi.
"Sulit dipercaya bahwa manusia mengobati rasa sakitnya dengan cara ini. Atas tindakan keempat orang ini, Jimmy meninggal sebagai pria yang sangat malang. Saya harap hasilnya bisa membawa kelapangan bagi keluarga Jimmy," ujar Fairlamb.
Fairlamb turut menekankan kepada publik untuk segera melaporkan segala hal yang nampak janggal kepada aparat dikutip dari Trendiee, Selasa (20/6/2017).