Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat praktik penyehat tradisional Jeng Ana di Kalibata, Jakarta Selatan. Kemenkes menyampaikan teguran langsung atas penayangan iklan yang melanggar peraturan dan cenderung menyesatkan bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan.
Dalam sidak yang berlangsung Kamis (22/6/2017) Kemenkes meminta Jeng Ana menghentikan tayangan iklan di media penyiaran. Serta memintanya menghentikan sementara praktik hingga menunggu hasil evaluasi teknis Sudinkes dan Dinkes Jakarta seperti disampaikan Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Andi Saguni.
Di kesempatan sama, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan Dinas Kesehatan melakukan bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
“Sesuai ketentuan, setiap penyehat tradisional hanya boleh memiliki satu tempat praktik. Ini menyalahi. Setelah bimtek ini, kami akan evaluasi izin praktek Jeng Ana ini,” tegas Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Henny mengutip rilis dari Kementerian Kesehatan, Jumat (23/6/2017).
Mendapat inspeksi mendadak, Jeng Ana menegaskan sudah menghentikan tayangan iklan di stasiun JakTV Jakarta dan Cahaya TV Banten. “Sementara itu tidak boleh iklan di televisi, Insya Alloh akan saya ikuti,” janji Jeng Ana.
Jeng Ana juga berjanji akan melakukan perbaikan dan mengikuti aturan pemerintah. Dia pun meminta maaf atas kesalahan yang dibuat.
“Kami ingin mengikuti prosedur, yang mana tadi sudah disampaikan semuanya dari Kemenkes, Sudin dan Dinkes. Kedepannya, saya akan perbaiki. Kiranya kemarin-kemarin punya kelalaian untuk masyarakat, saya minta maaf,” kata Jeng Ana.
Sebelumnya, pada Minggu (13/6/2016), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jakarta bersama Kemenkes telah memanggil lima stasiun televisi karena menayangkan iklan kesehatan yang melanggar peraturan, diantaranya iklan Jeng Ana.
Wanita bernama lengkap Ina Soviana ini memiliki sepuluh cabang praktik herbal. Di antaranya ada di Tangerang, Bandung, Surabaya, Bali, dan Banjarmasin.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Dalam kedua peraturan tersebut ditegaskan, Penyehat Tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan yang diberikan. Selain itu, seorang Penyehat Tradisional hanya mendapatkan satu Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) untuk satu tempat praktik.
Saksikan juga video menarik berikut: