Liputan6.com, Jakarta Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyoroti masalah usia perkawinan di Hari Anak Nasional yang jatuh pada Minggu, 23 Juli 2017. KPI mengungkapkan, negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek perkawinan anak.
Selama ini KPI melihat pemerintah secara retorika menyatakan perkawinan anak adalah masalah. Namun KPI belum melihat upaya pemerintah memperbaiki peraturan perundangan tentang usia perkawinan.
Tepat di Hari Anak Nasional, KPIÂ pun berharap negara melindungi hak anak perempuan.Â
"D Hari Anak Nasional kami mendorong dan mengingatkan pemerintah, terutama kepada presiden karena beliau sejak awal menyampaikan perkawinan anak adalah masalah dan beliau berkomitmen untuk perubahan kebijakan tentang usia perkawinan anak," kata Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Saat ini Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang ada malah melegalkan perkawinan usia anak dalam hal ini anak perempuan. Tertulis dalam pasal 7 ayat 1 berbunyi:
Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Advertisement
Tumpuan harapan hadir lewat rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak di 2016. Di dalamnya tertulis pertimbangan pernikahan setelah 18 tahun bagi perempuan. Namun hingga kini, Perpu masih tanpa kejelasan sikap presiden dan jadwal pembahasan di tingkat pemerintah.
"Saya betul-betul berharap Perpu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak bisa lolos di lintas kementerian, presiden hingga akhirnya disahkan di parlemen," harapnya.
Ini semua demi anak perempuan di Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan anak laki-laki. Anak perempuan juga punya hak untuk bermain, tumbuh kembang, dan terlindungi bukan malah terjadi perkawinan anak.Â
Â
Â
Saksikan juga video menarik berikut:
Â