Liputan6.com, Jakarta Gangguan irama jantung (aritmia) pada ibu hamil perlu diwaspadai. Jika tidak segera ditangani akan membahayakan nyawa ibu dan janin yang dikandungnya. Aritmia bisa menimbulkan kematian mendadak.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, dr Yoga Kuniadi, SpJP(K), dokter spesialis aritmia RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta, dalam acara "Mengatasi Aritmia, Mencegah Kematian Mendadak" pada Jumat (11/8/2017) mengatakan, cukup banyak para calon ibu yang datang memeriksakan diri sebelum hamil.
"Ini kasus yang paling banyak terjadi di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita. Jadi, mereka (calon ibu) sudah tahu kalau diri mereka mengidap aritmia. Biasanya masih bisa diatasi dengan obat aritmia," lanjutnya saat ditemui di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.
Tindakan yang memeriksakan diri ini sebagai persiapan calon ibu untuk hamil. Kehamilan yang dijalani juga aman. Namun, bagaimana jika aritmia yang dirasakan pada ibu yang sedang hamil sangat mengganggu kenyamanan? Ibu hamil bisa melakukan ablasi tanpa sinar X.
"Ablasi ini dinamakan ablasi fluoroskopi. Teknik ablasi ini dianggap aman untuk ibu hamil dan janin yang dikandungnya karena mengurangi paparan radiasi," tambah dr Yoga.
Paparan radiasi sinar X bisa menyebabkan keguguran atau kecacatan pada janin. Dr Yoga juga mengingatkan, para calon ibu yang punya aritmia--irama jantung terlalu lambat atau terlalu cepat--tidak perlu takut untuk hamil. Aritmia selama hamil pun sudah bisa diatasi dengan ablasi ini.
Â
Simak video menarik berikut ini: