Liputan6.com, Jakarta Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesian Report 2011, menyebutkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah prevalensi perokok aktif tertinggi di dunia. Jumlah perokok mencapai 67Â persen pria dan 2,7 persen wanita.
Ironisnya, studi juga menemukan baik pria dan wanita memulai merokok sejak umur 12 tahun atau bahkan lebih muda.
Baca Juga
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, dr Eni Gustina, MPH, dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyebutkan regulasi terkait pengendalian tembakau dan bahaya merokok di Indonesia belum berjalan efektif.
Advertisement
Eni turut menyampaikan, jika Indonesia belum menandatangani kerangka kerja pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Ini tantangan buat kita semua, artinya kita harus nge-push nih, salah satunya dari media agar bisa menuliskan betapa berbahayanya, betapa rusaknya generasi ke depan jika ini (rokok) tidak ada aturan mainnya," ujar Eni dalam acara Media Discussion Kampanye Iklan Layanan Masyarakat "Batuk Perokok" di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Selasa (5/9/2017).
Anak tidak boleh beli rokok
Eni menambahkan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, orang dewasa tidak boleh menyuruh anak di bawah 14 tahun untuk membeli rokok.
"Disitu sudah jelas bahwa orang dewasa tidak boleh menyuruh anak di bawah 14 tahun untuk membeli rokok dan atau mengenalkan rokok. Orangtua pun bisa dituntut kalau menyuruh anaknya membeli rokok, tapi sayang, siapa yang mau mengawasi," katanya.
Lewat kampanye, iklan layanan masyarakat, dan konseling via telepon yang dicanangkan Kemenkes RI, diharapkan seluruh masyarakat dapat memahami bahaya rokok dan berhenti merokok.
Â
Advertisement