Sukses

BPOM Buka Suara Tentang Teh Celup Mengandung Racun

Beberapa saat lalu sempat marak beredar kabar di media sosial tentang bahaya kemasan teh celup. Berikut penjelasan BPOM.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa saat lalu sempat marak beredar kabar di media sosial tentang bahaya kemasan teh celup. Terkait hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bila teh celup tersebut terdaftar BPOM, berarti telah melalui evaluasi penilaian keamanan pangan.

"Teh celup yang terdaftar di Badan POM telah melalui evaluasi penilaian keamanan pangan termasuk penilaian keamanan kemasannya (kantong teh celup)," tulis BPOM dalam web resmi mengutip pada Selasa (5/9/2017).

Penilaian keamanan kantong teh celup juga mensyaratkan pemenuhan terhadap batas migrasi baik yang berbahan kertas maupun plastik sudah tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan.

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

2 dari 2 halaman

Bahan kantong teh celup

Secara umum kantong teh celup yang terbuat dari kertas berjenis kraft dilapisi plastik polietilen yang berfungsi dalam perekatan panas. Industri kertas untuk kemasan pangan sudah tidak menggunakan senyawa klorin sebagai pemutih. Syarat tersebut sudah disertakan pada saat permohonan penilaian keamanan produk.

Lalu, polietilen yang digunakan sebagai fungsi perekat tidak meleleh pada suhu titik didih air. Bisa terlihat saat kantong kertas teh celup tidak terbuka saat diseduh dengan air panas.

Selain kantong kertas, kantong plastik teh celup juga terbuat dari plastik jenis nilon, polietilen terefltalat (PET) atau asam polilaktat (PLA).

Jadi, pastikan mengonsumsi teh celup yang sudah terdaftar di BPOM yang sudah diketahui keamanannya.Â